Selamat Datang, di Website Resmi PT. BPR BKK Karangmalang (Perseroda) Kabupaten Sragen
JAM PELAYANAN KASSenin-Jumat : 08.00 - 14.30
Sabtu : Libur
ALAMATJl. Dewi Sartika, Puro, Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah, 57222
KONTAK KAMI0271-892211, 0271-894237
TABUNGAN WAJIB

Tabungan Wajib adalah tabungan yang wajib bagi peminjam dan bisa diambil  selama pinjamannya tersebut lunas. 

Syarat dan Ketentuan                          

  • Calon nasabah menyerahkan  foto copy KTP / identitas diri nasabah perorangan
  • Calon nasabah atas nama perusahaan/badan usaha, Dinas Instansi, LSM, Badan Usaha, ataupunYayasan wajib didukung dengan dokumen identitas antara lain sebagai berikut :  

     a.Foto copy  akta pendirian;

     b.Foto copy Tanda Daftar Perusahaan/ TDP;

     c.Foto copy NPWP;

     d.Foto copy SIUP;

     e.Surat  Kuasa;

  • Mengisi formulir Identitas calon nasabah bagi perorangan, yayasan, lembaga, perusahaan/badan usaha.
  • Tabungan wajib dikenakan bagi peminjam mininalsebesar 1 kali kewajiban (pokok + bunga)
  • Tidak dapat diambil selama kredit belum lunas;
  • Perubahan suku bunga tanpa pemberitahuan terlebih dahulu;
  • Dapat digunakan untuk kepentinganpelunasan kredit;

         Biaya ringan  

  • Biaya tutup rekening membayar administrasi sebesar Rp2.500,-( dua ribu lima ratusrupiah);
  • Bagi nasabah yang tidak ada transaksi setoran selama 6 bulan berturut-turut dikenakan biaya sebesar Rp 2.000,-
  • Apabila saldo rekening kurang dari Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) maka rekening akan ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa  saldo.


Manfaat

  • Bunga dihitung dan dibukukan tiap bulan