3. TABUNGAN WAJIB
Tabungan Wajib adalah tabungan yang wajib bagi peminjam dan bisa diambil selama pinjamannya tersebut lunas.
Syarat dan Ketentuan
-
Calon nasabah menyerahkan foto copy KTP / identitas diri nasabah perorangan
-
Calon nasabah atas nama perusahaan/badan usaha, Dinas Instansi, LSM, Badan Usaha, ataupunYayasan wajib didukung dengan dokumen identitas antara lain sebagai berikut :
a.Foto copy akta pendirian;
b.Foto copy Tanda Daftar Perusahaan/ TDP;
c.Foto copy NPWP;
d.Foto copy SIUP;
e.Surat Kuasa;
-
Mengisi formulir Identitas calon nasabah bagi perorangan, yayasan, lembaga, perusahaan/badan usaha.
-
Tabungan wajib dikenakan bagi peminjam mininalsebesar 1 kali kewajiban (pokok + bunga)
-
Tidak dapat diambil selama kredit belum lunas;
-
Perubahan suku bunga tanpa pemberitahuan terlebih dahulu;
-
Dapat digunakan untuk kepentinganpelunasan kredit;
Biaya ringan
-
Biaya tutup rekening membayar administrasi sebesar Rp2.500,-( dua ribu lima ratusrupiah);
-
Bagi nasabah yang tidak ada transaksi setoran selama 6 bulan berturut-turut dikenakan biaya sebesar Rp 2.000,-
-
Apabila saldo rekening kurang dari Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) maka rekening akan ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo.
Manfaat
-
Bunga dihitung dan dibukukan tiap bulan