Selamat Datang, di Website Resmi PT. BPR BKK Karangmalang (Perseroda) Kabupaten Sragen
JAM PELAYANAN KASSenin-Jumat : 08.00 - 14.30
Sabtu : Libur
ALAMATJl. Dewi Sartika, Puro, Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah, 57222
KONTAK KAMI0271-892211, 0271-894237

SEKILAS BPR KARANGMALANG

Berdiri pada tahun 1974 bernama Badan Kredit Kecamatan (BKK) Karangmalang yang merupakan Proyek Officer Jawa Tengah atas kuasa Undang-undang No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

Modal awal berupa pinjaman dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah yang dipisahkan pada tanggal 28 Oktober 1974 sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dengan suku bunga 12% per tahun, jangka waktu 5(lima) tahun. Pinjaman tersebut telah lunas pada tanggal 20 Maret 1979.

Pada tahun 1981 meningkat statusnya menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai dengan Perda No. 11 Tahun 1981.

Pada 11 Juni 1985, menempati gedung yang merupakan paket pembangunan dari Provinsi Jawa Tengah.

Pada 8 Oktober 1991 Badan Kredit Kecamatan Karangmalang ( BKK Karangmalang) berubah statusnya menjadi Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Karangmalang ( BPR BKK Karangmalang ) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. : KEP.486/KM.13/1991 Tentang Pemberian Izin Sebagai Bank Perkreditan Rakyat Kepada Badan Kredit Kecamatan (BKK) Karangmalang

Pada tahun 2005 membangun gedung milik sendiri yang cukup representatif berlantai 3.

Pada tahun 2006 dilakukan penggabungan usaha sebanyak 14 BPR BKK ke dalam PD. BPR BKK Karangmalang Kabupaten Sragen sesuai dengan Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia, No. : 8/9/Kep.DpG/2006 tanggal 27 Juli 2006 tentang Pemberian Izin Penggabungan Usaha ( MERGER ) dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. : 503/63/2006 Tanggal 28 Agustus 2006 tentang Persetujuan  Izin Penggabungan Usaha.

 

Pada tahun 2019 PD. BPR BKK Karangmalang Kabupaten Sragen berubah Badan Hukum menjadi PT. BPR BKK Karangmalang (Perseroda) Kabupaten Sragen berdasarkan Akta Notaris No. 88 , tanggal 30 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan notaris WINARSIH, MH., M.Kn dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 06 November 2019 dengan Surat Keputusan No.AHU-0058572.AH.01.01 dan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor Kep-144/Ko.0301/2019 Tanggal 27 Desember 2019 Tentang Pengalihan Izin Usaha BPR  Dari Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat BKK Karangmalang KepadaPerseroan Terbatas (PT)  Bank Perkreditan Rakyat BKK Karangmalang (Perseroda)