
Grobogan, 25 Juni 2025 – PT BPR BKK Karangmalang (Perseroda) dan Kejaksaan Negeri Grobogan secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara pada hari ini, Rabu 25 Juni 2025 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Grobogan. Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Direktur Utama PT BPR BKK Karangmalang,H. Raji S.E., M.M, dan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Daniel Panannangan, SH.,MH.
Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk sinergi antara dunia usaha dan lembaga penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang taat hukum dan profesional, khususnya dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh BUMD perbankan daerah.
Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya oleh Kejaksaan Negeri Grobogan kepada PT BPR BKK Karangmalang dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan aset serta upaya pemulihan kerugian negara/daerah melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi.

Direktur Utama PT BPR BKK Karangmalang, H. Raji, S.E., M.M., menyampaikan, “Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai upaya nyata untuk menjaga keberlanjutan operasional perusahaan sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum atas setiap kebijakan dan langkah strategis yang kami ambil.”
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Daniel Panannangan, SH.,MH, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung BUMD dalam menjaga integritas dan akuntabilitas perusahaan. “Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara akan hadir memberikan perlindungan hukum dalam kerangka hukum publik yang adil dan profesional,” ujarnya.

Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan akan tercipta kolaborasi yang berkelanjutan antara PT BPR BKK Karangmalang dan Kejaksaan Negeri Grobogan dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta mendukung pemulihan ekonomi daerah.